
Foto: Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pilkada. ©2014 Selain Berita
Reporter: Chandra Wicaksana
Selain Berita - Komisi II DPR Setujui Perppu Pilkada, Besok Disahkan di Paripurna | Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI satu suara mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Undang-Undang. Walaupun mendukung ditetapkan sebagai undang-undang, mayoritas fraksi di Komisi II sepakat perppu warisan SBY direvisi setelah disahkan besok dalam rapat Paripurna.
"Fraksi Gerindra berpandangan Perppu tersebut masih memiliki kekurangan, maka perlu direvisi dengan memunculkan UU Pilkada dan UU Pemda setelah Perppu itu diundang-undangkan," kata Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Endro Hermono saat membacakan pandangannya di ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).
Walaupun meminta RUU tersebut direvisi, Gerindra tidak menjelaskan dengan jelas bagian mana di dalam RUU tersebut yang perlu direvisi.
Sementara, Fraksi PAN lebih menyoroti soal penyelesaian sengketa pilkada. Musababnya, penyelesaian sengketa pilkada tidak dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dikarenakan
rezim pelaksanaan pilkada tidak sama dengan pelaksanaan pemilu.
"MK tidak berhak mengadili atau memutus sengketa pilkada. Pilkada tidak masuk ke dalam rezim pemilu. Pilkada merupakan rezim pemda yang sesuai Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 harus diselenggarakan secara demokratis," kata anggota Fraksi PAN Sukiman saat menyampaikan pandangannya.
Dalam rapat ini pula, Fraksi Golkar menyoroti beberapa hal seperti adanya perbedaan pengajuan pasangan calon kepala daerah. Dalam Pasal 40 Perppu Nomor 1 diatur bahwa pengajuan calon kepala daerah harus dilakukan secara berpasangan, namun dalam pasal lain hanya diatur tentang pengajuan kepala daerah saja tanpa pasangan.
Golkar juga menyoroti pelaksanaan uji publik yang cukup lama. Sementara, jika pilkada dilaksanakan serentak, maka tugas pelaksana tugas kepala daerah akan semakin lama.
"Padahal Plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis," kata anggota Fraksi Partai Golkar Agung Widiantoro yang membacakan pandangan fraksinya.
Sementara, dalam akhir rapat tersebut, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menegaskan, paling lambat pada bulan Februari, RUU tersebut sudah memiliki payung hukumnya untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
"Draf sudah disetujui dan ditandatangani, aslinya akan ditandatangani pada paripurna besok," kata Rambe yang memimpin rapat ini.