
Foto: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. ©2014 Selain Berita
Reporter: Hasan Setyabudi
Selain Berita - Anggota DPR Dari PDIP Desak Bambang Widjojanto Mundur Dari KPK | Mabes Polri telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus menghadirkan saksi palsu dalam persidangan Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyebut sesuai dengan UU KPK, pria yang kerap disapa BW itu harus mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Pasal 32 ayat 2 UU KPK apabila pimpinan KPK jadi tersangka, dia harus nonaktif. Itu undang-undang. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, dia kan udh jadi tersangka," kata Junimart saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/1).
Junimart juga membantah partainya tengah berupaya dalam pelemahan KPK. Dia pun mengingatkan, KPK berdiri saat Megawati Soekarnoputri masih menjabat sebagai Presiden.
"KPK akan kita dukung sampai kapan pun dan ingat KPK itu ada di zaman Ibu Megawati dan jelas sampai sekarang masih semangat dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Politikus PDIP ini juga berharap agar Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi kasus ini. Sebab, proses hukum harus tetap dijalankan.
"Presiden tidak perlu intervensi hukum. Apa yang harus diminta pendapat presiden? Presiden menyatakan akan mengikuti proses hukum," tegasnya.