KPU Sragen Buka 69 Kotak Suara Sebagai Barang Bukti Ke MK | Selain Berita

KPU Sragen Buka 69 Kotak Suara Sebagai Barang Bukti Ke MK


KPU Sragen Buka 69 Kotak Suara Sebagai Barang Bukti Ke MK



Foto: Kotak suara. Selain Berita


Reporter: Irwan Setyabudi





Selain Berita - KPU Sragen Buka 69 Kotak Suara Sebagai Barang Bukti Ke MK | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Sragen, Jawa Tengah membuka 69 kotak suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu, sebagai pelengkap barang bukti yang akan dibawa ke sidang gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).





Ketua KPU Kota Sragen, Ngatimin Abbas mengatakan, KPU Kota Sragen menjadi salah satu KPU yang dinilai bermasalah, yaitu pengguna hak pilih yang dinilai tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah daftar pemilih tambahan yang menggunakan kartu tanda penduduk (DPKTb).





Dari aduan kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, memasukan Kabupaten Sragen sebagai salah satu lokasi pemilihan umum yang dianggap merugikan Capres - Cawapres saat Pilpres lalu, ujarnya.





Abbas mengemukakan, seluruh kotak suara itu diambil dari gudang dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, panitia pengawas pemilihan umum dan tim saksi dari kedua kubu, komisioner. KPUD mengambil lembar formulir C-1 Hologram, C-1 Plano, C-2, C-7 dan A-5 dari dalam kotak suara. Pengambilan dilakukan, lantaran adanya surat edaran dari KPU Pusat dengan nomer 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah pembukaan kotak suara terkait gugatan yang dilayangkan Capres - Cawapres nomer urut satu ke MK.





"Ini untuk mengambil alat bukti atas jawaban yang kami sampaikan untuk memperkuat jawaban yang sudah kami sampaikan, nanti setelah diambil, kami akan copi, dan hasil copiannya akan kami bawa ke sidang di MK," katanya.





Lebih lanjut Abbas mengatakan, petugas mencatat dan mengambil sejumlah formulir yang dibutuhkan. Dalam proses pembukaan, juga mendapatkan kawalan dari tim yang terlibat, sampai seluruh kotak suara dibuka dan berkasnya diambil keseluruhan. Setelah dibuka dan dipilih formulir yang terdapat dalam kotak selanjutnya kotak suara itupun kembali ditutup dan diberi segel sebelum dikembalikan ke lokasi semula.





Kami juga mendapatkan pengawalan ketat, saat proses pengiriman, imbuh anggota Panwaslu Sragen Heru Cahyono.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda