
Foto: Jimly Asshiddiqie. ©2014 Selain Berita
Reporter: Rendy Saputra
Selain Berita - DKPP: Terbukti Melanggar, Anggota KPU & Bawaslu Bisa Kita Pecat | Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah menerima tujuh pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU pasca Pilpres 2014. Namun, dari tujuh pengaduan itu, pihaknya hanya mengantongi enam bukti kecurangan pilpres dan siap untuk disidangkan.
"Pilpres 2014 ternyata yang diadukan ke DKPP dugaan pelanggaran KPU cuma tujuh. Enam perkara itu kita sidangkan secara terintegrasi," ujar Jimly di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta, Senin (4/8).
Jimly menjelaskan, pihaknya bisa lakukan pemecatan jika ditemukan bukti pelanggaran. Jika dalam penyelidikan ditemukan bahwa penyelenggara melakukan pelanggaran serius, maka pihaknya bakal memecat orang tersebut.
"KPU dan Bawaslu RI, bisa kita pecat. Tapi harus melalui mekanisme persidangan terbuka DKPP dan terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun KPU RI itu seleksinya melalui DPR, tapi DKPP punya wewenang itu," tegas dia.
Kendati demikian, kata Jimly, ada beberapa proses yang harus dijalani dalam melakukan pemecatan kepada KPU dan Bawaslu pusat. Termasuk, harus adanya surat keputusan presiden (Keppres).
"Nah nanti kalau memang seperti itu, presiden harus mengeluarkan Keppres kalau KPU atau Bawaslu sudah diberhentikan secara tetap oleh DKPP," terangnya.
Menurut dia, selama tahun 2012 sampai 2013 pihaknya sudah memecat ratusan penyelenggara pemilu. Selama 2014, kata dia, sudah ada 110 penyelenggara pemilu yang dipecat.
"Karena terbukti dalam persidangan terbuka DKPP, akhirnya memutuskan pada 2012 memberhentikan tetap 231 penyelenggara pemilu, 2013 sebanyak 90 penyelenggara pemilu dan 2014 sebanyak 110 penyelenggara pemilu," kata Jimly.