4.732 Napi Sumsel Dapat Remisi HUT RI, 126 Napi Langsung Bebas | Selain Berita

4.732 Napi Sumsel Dapat Remisi HUT RI, 126 Napi Langsung Bebas


4.732 Napi Sumsel Dapat Remisi HUT RI, 126 Napi Langsung Bebas



Foto: Ilustrasi Narapidana. ©2014 Selain Berita


Reporter: Heru Gustanto





Selain Berita - 4.732 Napi Sumsel Dapat Remisi HUT RI, 126 Napi Langsung Bebas | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-69, sebanyak 4.732 narapidana (napi) di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi. Dari jumlah itu, 126 napi diantaranya langsung bebas.





Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Budi Sulaksana mengungkapkan, napi yang menerima remisi berbeda-beda. Mulai dari potongan satu bulan hingga enam bulan penjara. Untuk yang satu bulan, ada 1.175 napi, dua bulan berjumlah 1.541, tiga bulan sebanyak 1.143, empat bulan 365, lima bulan 336, dan enam bulan sebanyak 46.





"Remisi diberikan kepada napi yang sudah mendekam lebih dari tiga bulan. Ini diberikan kepada napi yang berkelakuan baik. Totalnya ada 4.732 napi," ungkap Budi, Minggu (17/8).





Dijelaskannya, warga binaan di seluruh Sumsel berjumlah 7.922. Rinciannya, 5.718 narapidana dan 2.274 tahanan. Jumlah narapidana dan tahanan itu tidak sebanding dengan daya tampung lembaga pemasyarakatan (Lapas) lantaran lapas di seluruh Sumsel hanya mampu menampung tahanan dan napi sebanyak 5.577.





"Jumlah tahanan dan napi sudah over kapasitas. Dalam waktu dekat, kita akan bangun lapas baru dan perluasan lapas yang lama," pungkasnya.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda