
Foto: Jusuf Kalla. ©2014 Selain Berita
Reporter: Hasan Setyabudi
Selain Berita - Terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam sidang. Kehadiran RI 2 itu akan menjadi saksi meringankan dalam kasus korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara Sumur Adem Indramayu.
Kehadiran JK untuk menjadi saksi sudah dikonfirmasi Tim Kuasa Hukum Yance yakni Ian Iskandar. Menurut dia, pihaknya sudah bertemu JK pada Kamis (5/3) lalu.
"Pak JK sudah langsung konfirmasi, bahwa beliau (JK) akan hadir," katanya, Minggu (8/3).
Menurut dia, JK akan hadir pada April mendatang. Saat ini proses sidang yang berlangsung masih dalam pemeriksaan saksi. JK dihadirkan setalah saksi lainnya rampung diperiksa. "Beliau akan hadir di persidangan Pak Yance bulan April," terangnya.
Dia menilai kehadiran JK dalam persidangan sangat dibutuhkan. Kesaksiannya diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
"Iya kita berharap keadilan bisa ditegakkan. Mudah-mudahan dengan hadirnya pak JK, bisa menjadi pertimbangan hakim. Pak Yance hanyalah korban politik," tandasnya.
Kuasa Hukum lainnya Khalimi menyebut, JK yang saat kasus itu melilit Yance sedang menjabat sebagai wapres dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Beliau tahu. Pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU sangat berguna bagi jutaan masyarakat sehingga JK bersedia menjadi saksi untuk Yance," tandasnya.
Lainnya, pengadaan lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari Perpres no 71 Tahun 2006. Sehingga apa yang dilakukan kliennya itu atas dasar perintah langsung pimpinan pusat, yakni Wapres.
"Yang jelas beliau sudah janji akan hadir. Sosok Yance itu tak pantas dilakukan kriminalisasi hukum," terangnya.