
Foto: Jokowi konpers penunjukan Kapolri. ©Setpres RI/Rusman
Reporter: Rendy Saputra
Selain Berita - Soal Penetapan Plt Kapolri, Jokowi Disebut Tak Paham Hukum |Komisi menyebut Presiden Joko Widodo telah Undang-Undang Kepolisian perihal penetapan Plt Kapolri. Menurutnya, dengan keputusan Jokowi tersebut, Plt Kapolri Badrodin Haiti tidak jelas kedudukannya. Apakah Jabatan Plt itu untuk menggantikan Jenderal Sutarman atau menggantikan Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya sebagai Kapolri ditunda.
"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Pltnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).
Desmond menambahkan, hak prerogatif Presiden Jokowi ada batasannya. Sehingga, sambung Desmond, pencopotan Jenderal Sutarman dipertanyakan karena dalam konteks undang-undang Kepolisian menyebut bahwa tugas Kapolri dapat dilanjutkan oleh Plt Kapolri apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan.
"UU Kepolisian itu dalam keadaan darurat. Itu kan apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan. Apakah Sutarman dalam konteks ini melanggar jabatan?" tegas Desmond.
Sementara, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta kepada Jokowi secepatnya untuk mengambil sikap. Sebabnya, jabatan Plt Kapolri tidak bisa memutuskan kebijakan yang bersifat strategis.
"Harus satu dua hari Presiden mengambil sikap agar kebijakan Polri bisa legitimate, karena Plt tidak bisa memutuskan kebijakan yang bersifat strategis," kata Azis.
Azis menyebut jika dalam satu dua hari ke depan Jokowi tidak mengambil sikap, Komisi III akan menggelar rapat untuk membahas hal ini.
"Ya nanti kita fraksi-fraksi akan rapat dan disampaikan ke pimpinan DPR," katanya.