Polri Bantah Penangkapan BW Terkait Perlawanan Kasus Komjen Budi | Selain Berita

Polri Bantah Penangkapan BW Terkait Perlawanan Kasus Komjen Budi


Polri Bantah Penangkapan BW Terkait Perlawanan Kasus Komjen Budi



Foto: Kerja sama BNP2TKI dan KPK. ©2015 Selain Berita


Reporter: Chandra Wicaksana





Selain Berita - Polri Bantah Penangkapan BW Terkait Perlawanan Kasus Komjen Budi | Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus saksi palsu, di sidang perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie membantah penangkapan ini bentuk perlawanan terhadap KPK yang telah menetapkan komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.





"Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan, sudah sesuai mekanisme hukum yang dilakukan Mabes Polri," kata Irjen Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).





Ronny menilai langkah Mabes sudah profesional, bahwa penangkapan Bambang sesuai mekanisme hukum. Polisi akan melakukan pengembangan kasus tersebut, dan tidak mungkin tersangka bisa saja bertambah.





"Siapa saja yang bisa jadi tersangka. (Surat perintah penyidikan) sudah ada, tidak mungkin tidak ada. saya tanya info ke penyidik untuk lengkapnya," terang Ronny.





Meski ini adalah kasus lama, Polri berdalih baru menangkap Bambang setelah ada laporan dari masyarakat yang baru diterima Mabes Polri tanggal 15 Januari.





Kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di sidang MK terjadi tahun 2010. Kala itu Bambang menjadi lawyer pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang akhirnya menang gugatan.





Kala itu, 68 saksi diduga memberikan kesaksian palsu berdasarkan arahan dari Bambang Widjojanto. Salah satu saksi, Kusniyadi membeberkan skandal tersebut. Menurutnya, Bambang mengumpulkan 68 saksi untuk diberi arahan di sebuah hotel, sebelum sidang MK dimulai. Seorang saksi bernama Ratna Mutiara juga telah divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat.





Bambang membantah menjadi dalang kasus saksi palsu ini. Menurutnya, 68 saksi sudah memberikan pernyataan jujur selama persidangan.





"Saya buka tipe lawyer yang suka mengatur saksi, apalagi memberikan keterangan palsu," bantah Bambang saat itu.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda