
Foto: Penangkapan BW dilaporkan ke Komnas HAM. ©2015 Selain Berita
Reporter: Triyono
Selain Berita - Pihak Bambang Widjojanto Minta Peradi Bentuk Dewan Etik | Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Slipi Tower Lantai 11, Jalan S Parman Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/1). Kedatangan mereka guna meminta bantuan menyelesaikan perkara yang menyeret nama Bambang.
"Kami minta Peradi bentuk tim etik dan kasus BW diselesaikan dalam dewan etik saja," kata tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi.
Menurut Abdul, kasus tersebut terjadi ketika Bambang masih tercatat sebagai pengacara dan anggota Peradi, sehingga kedatangannya itu untuk meminta organisasi advokat mencabut perkara BW di Mabes Polri.
"Kami minta Peradi mencabut perkara BW di Mabes Polri karena saat itu (2010) BW sebagai advokat," kata dia.
Sebelumnya menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, pihak Polri melupakan nota kesepahaman (MoU) dengan Peradi dalam menangani kasus Bambang.
Menurut Luhut, MOU itu adalah B/7/II/2012-; Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, 27 Februari 2012, yang ditandatangani oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Dalam MOU disebutkan bahwa advokat dalam naungan Peradi apabila mengalami permasalahan hukum, maka Polri akan menyampaikan melalui DPN Peradi terlebih dahulu. Luhut menilai, kasus Bambang ketika mengurusi sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam, tercatat masih sebagai pengacara.
Sehingga sesuai MOU tersebut, kasus yang menyeret nama Bambang saat ini selayaknya diberitahukan lebih dulu kepada DPN Peradi. Namun, hingga BW ditangkap, DPN Peradi tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian.