
Foto: Bambang Widjojanto usai dilepas Bareskrim Polri. ©AFP PHOTO
Reporter: Rendy Saputra
Selain Berita - Menkum HAM Sebut Soal Imunitas BW Bertentangan Dengan Konstitusi | Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ingin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya karena status tersangka yang disandang. Tapi, belum ada keputusan pasti soal pilihannya itu.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, pemerintah sendiri belum bersikap. Termasuk akan menonaktifkan Bambang karena masih melihat kasus yang berjalan di Mabes Polri.
"Kita lihat perkembangan kasusnya. Tapi kalau menurut Undang-undang kan kalau sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Itu kan menurut undang-undang. Tapi nanti kita lihat dulu bagaimana perkembangannya. Kan Pak BW masih diperiksa dulu. Kita lihat saja," kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/1).
Dia menambahkan, sebagai anak buah presiden, kementerian terkait hanya memberikan saran pada Jokowi. Tapi kembali lagi pada putusan Presiden Jokowi.
"Kita akan kasih masukan kepada Pak Presiden, harus membuat suasana tenang dulu," tambahnya.
Soal wacana pemberian hak imunitas pada Bambang, menteri asal PDIP ini melihat kemungkinan ada meski dia sebaiknya menyarankan tidak. Buatnya, yang terpenting bagaimana semua institusi di negara ini bisa saling menjaga dirinya untuk tak bertindak di luar kepatutan.
"Soal hak imunitas, kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi. Jadi saya kira, yang perlu barangkali transparansi, menjaga supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya. Saya kira kalau soal imunitas itu, itu bertentangan dengan konstitusi kita," jelasnya.
Saat kembali didesak, apakah Bambang pantasnya mundur dia kembali mempersilakan proses hukum berjalan.
"Itu nantilah, kita lihat dulu. UU-nya sih begitu. Kita UU-nya aja lihat dulu. Undang-undangnya kan begitu," tambahnya.