Mantan Hakim MK Sebut Kisruh KPK-Polri Cuma Bisa Diselesaikan Jokowi | Selain Berita

Mantan Hakim MK Sebut Kisruh KPK-Polri Cuma Bisa Diselesaikan Jokowi


Mantan Hakim MK Sebut Kisruh KPK-Polri Cuma Bisa Diselesaikan Jokowi



Foto: Jokowi lakukan pers. ©2015 Selain Berita


Reporter: Hasan Setyabudi





Selain Berita - Mantan Hakim MK Sebut Kisruh KPK-Polri Cuma Bisa Diselesaikan Jokowi | Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah tegas untuk dapat mengakhiri kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Menurut dia, presiden memiliki wewenang yang diamanahkan konstitusi memerintahkan kapolri untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum atas suatu kasus.





"Saya kira kalau kita kembali ke UUD 1945 semuanya kembali kepada Presiden. Dibenarkan presiden melakukan apapun juga tanpa harus melihat pada UU pokok kepolisian," ujar Harjono di Jakarta, Senin (26/1).





Harjono mengatakan wewenang presiden tersebut tidak dapat dibatasi oleh UU Kepolisian. Dia justru mempertanyakan mengapa UU Kepolisian dibuat dengan memberi batasan bagi presiden untuk tidak melakukan intervensi.





"Padahal kapolri itu harus patuh pada presiden langsung," kata dia.





Dia mengandaikan pendapatnya pada situasi saat seorang kapolri memasuki masa pensiun. Menurut dia, selain masa karena pensiun, posisi kapolri juga dapat diganti apabila presiden berganti.





"Itu jelas jabatan yang diinginkan presiden. Jadi, setiap saat kalau presidennya ganti, tanpa menunggu pensiun bisa diganti (kapolri), bisa terjadi seperti itu," ungkap dia.





Sehingga, Harjono menganggap apabila presiden memerintahkan kapolri untuk menghentikan proses hukum bukan merupakan bentuk pelanggaran. Langkah tersebut dapat dilakukan presiden tanpa harus menunggu keadaan mendesak.





Di samping itu, Harjono pun mempertanyakan substansi desakan yang ditujukan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna menyelesaikan kisruh ini. Dia mengatakan penerbitan Perppu harus melihat seluruh aspek dan tidak bisa sembarangan.





"Yang jadi pertanyaan, Perppu macam apa? Kalau wadahnya, oke lah, Presiden. Tapi masalahnya Perppu kan tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Apa yang kurang di situ harus dideteksi. Apa UU Kepolisian tidak mengatur kejadian ini, kemudian Presiden mau mengisi di UU Kepolisian itu," ungkap dia.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda