Mahfud MD: Akil Jadi Ketua Panel Hakim Sengketa Pilkada Kobar 2010 | Selain Berita

Mahfud MD: Akil Jadi Ketua Panel Hakim Sengketa Pilkada Kobar 2010


Mahfud MD: Akil Jadi Ketua Panel Hakim Sengketa Pilkada Kobar 2010



Foto: Mahfud MD diperiksa KPK. ©2014 Selain Berita


Reporter: Chandra Wicaksana





Selain Berita - Mahfud MD: Akil Jadi Ketua Panel Hakim Sengketa Pilkada Kobar 2010 | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, mengaku membacakan putusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) pada 2010. Kasus itu kini kembali muncul ke permukaan setelah Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang saat itu menjadi kuasa hukum pemohon dalam sengketa pilkada Kobar.





Mahfud menyebut yang menjadi ketua panel hakim kasus tersebut adalah Akil Mochtar, yang kini dipenjara atas kasus suap dengan vonis seumur hidup.





"Ketua panel hakimnya Pak Akil Mochtar, saya ketua MK yang baca putusan. Ketua MK selalu yang baca putusan sidang akhir yang juga dihadiri seluruh hakim," jelas Mahfud saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/1).





Mahfud mengatakan, sebagai ketua panel hakim, Akil jugalah yang memimpin pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam sidang sengketa pilkada tersebut. Namun dia kaget kenapa kasus ini baru dilaporkan 5 tahun kemudian.





"Saya kaget, baru diproses tahun 2015, padahal saksi-saksi sudah dihukum pengadilan beberapa tahun lalu karena memberikan keterangan palsu, mestinya menyusul itu, kenapa baru tahun 2015?" kata Mahfud.





Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2011 sudah memvonis Ratna Mutiara, salah satu saksi, dengan hukuman 5 bulan penjara karena terbukti memberikan kesaksian palsu. Kesaksian palsu inilah yang kemudian dilaporkan masyarakat pada 15 Januari 2015 dan akhirnya menjerat Bambang Widjojanto.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda