
Foto: Taufiqurrahman Syahuri. ©2014 Selain Berita
Reporter: Fendy Pratama
Selain Berita - KY Sebut Indonesia Sedang Mengalami Krisis Hakim | Komisi Yudisial (KY) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan status hukum bagi rekrutmen hakim baru. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya krisis hakim baru.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Jokowi untuk membicarakan masalah ini. Menurut dia, Jokowi pun telah menyatakan persetujuan untuk penerbitan Perpres tersebut.
"Secara prinsip, Jokowi mendukung karena ini sudah krisis hakim," ujar Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).
Taufiq mengatakan, krisis terjadi lantaran selama lima tahun terakhir tidak ada rekrutmen bagi calon hakim tingkat pertama. Alhasil, banyak daerah yang mengalami kekosongan hakim pada pengadilan negeri.
"Daerah-daerah itu hakim kosong. Hakim yang lama naik pangkat, hakim baru tidak ada," terang dia.
Selanjutnya, Taufiq mengatakan saat ini KY tengah menunggu Jokowi untuk menandatangani Perpres tersebut. Menurut dia, draf tersebut sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Ini kan cuma beberapa prinsip yang sangat sederhana, hanya payung hukum saja yang dibutuhkan, saya kira sehari cukup Tinggal apakah presiden menganggap ini prioritas atau ditunda," ungkap dia.
Berdasarkan data KY, jumlah hakim di Indonesia mencapai 8.000 orang. Jumlah tersebut semakin menurun dalam kurun waktu lima tahun terakhir karena pensiun setiap tahun.
Setidaknya, KY menyebut Indonesia butuh 700 tenaga hakim baru setiap tahun. Jika Perpres sudah terbit, maka rekrutmen hakim sebagai pejabat negara bisa dijalankan.