
Foto: Jokowi konpers penunjukkan Kapolri. ©Setpres RI/Rusman
Reporter: Billy Nurkholis
Selain Berita - Komisi III Nilai Istana Tak Paham Hukum Soal Diskresi Polri | Komisi III DPR menilai Presiden Joko Widodo beserta penasihat hukumnya tidak mengerti dengan aturan hukum. Hal ini menanggapi penunjukan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
"Diskresi tanpa surat itu betul berarti, tapi kalau ada surat (SK) sama dengan Plt (pelaksana tugas), tapi ada batasan wewenangnya loh," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (20/1).
"Kalau menurut saya sekarang, Istana tak paham hukum dan aturan. Ini catatan saya, bukan artinya suka atau tidak suka, tapi ini bicara tentang negara hukum kita," tambahnya.
Oleh sebab itu, Desmond menjelaskan, Komisi III DPR akan berdiskusi secara internal terkait pengangkatan Plt Kapolri ini. Lebih bijak, kata dia, sebaiknya Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebagai Kapolri dan baru kemudian memberhentikannya.
"Menurut kami diskusi di internal Komisi III, lebih bijaksana Jokowi agar tidak bermasalah hukum dan ketatanegaraan adalah melantik BG kemudian dinonaktifkan dengan alasan BG harus menyelesaikan sangkaan KPK," jelas Desmond.
"Baru Haiti ditetapkan sebagai Plt Kapolri, ini yang jelas dan tidak akan bermasalah secara Ketatanegaraan dan Undang-undang kepolisian," imbuhnya.
Bila tidak ada batas waktu penundaan pelantikan, Desmond menilai tidak ada upaya yang serius dari pemerintahan Jokowi akan penegakan hukum.
"Bicara keseriusan penegakan hukum bukan berapa lama waktunya boleh kosong gini. Tapi ini menunjukkan pemerintahan Jokowi tidak serius dan sensitive berantas korupsi dan penegakan hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan bahwa penunjukan Badrodin menjalankan tugas Kapolri merupakan diskresi Presiden. Komjen Badrodin sendiri mengakui bahwa dirinya bukanlah Plt Kapolri.