
Foto: Bambang Widjojanto usai dilepas Bareskrim Polri. ©AFP PHOTO
Reporter: Rudi Hantanto
Selain Berita - Kejagung Sudah Terima SPDP Kasus Bambang Widjojanto | Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010, yang menyeret nama Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif.
SPDP tersebut diterima Kejagung pada Jumat (23/1) sore. "Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (26/1)
Sebelumnya, meski Bareskrim menangkap dan sempat langsung menahan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, Kejagung belum menerima SPDP kasus tersebut.
Aturan dalam penyelidikan kasus tindak pindana umum maupun korupsi yang ditangani pihak KPK dan Kepolisian, SPDP tersebut adalah aturan mutlak berlaku. Ketika dikonfirmasi hal tersebut, Tony pun membenarkannya.