JK Sebut Plt Kapolri Ada Sampai Masalah Komjen Budi Kelar | Selain Berita

JK Sebut Plt Kapolri Ada Sampai Masalah Komjen Budi Kelar


JK Sebut Plt Kapolri Ada Sampai Masalah Komjen Budi Kelar



Foto: Wapres Jusuf Kalla. ©2013 Selain Berita


Reporter: Rudi Hantanto





Selain Berita - JK Sebut Plt Kapolri Ada Sampai Masalah Komjen Budi Kelar | Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengangkatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dinilai tepat. Dia menambahkan, Badrodin akan terus menduduki jabatan itu sampai masalah Komjen Budi Gunawan selesai atau Presiden Joko Widodo mengajukan calon Kapolri lain.





Menurut JK, pemerintah akan menunggu proses hukum yang melibatkan Komjen Budi Gunawan selesai. Sebab menurut dia, Kapolri yang lulus uji kelaikan dan kepatutan oleh DPR saat ini tersangkut masalah hukum.





"Belum ada. Kita tidak punya ketentuan tentang berapa bulan. Mau satu bulan, dua bulan tergantung penyelesaiannya," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (19/1).





Menurut JK, langkah Presiden Jokowi mengangkat Plt Kapolri merupakan langkah tepat. Sebab menurut dia, Komjen Budi dalam posisi sulit lantaran terlilit masalah hukum.





"Karena Kapolri yang dipilih DPR kan ada masalah hukum. Sedangkan keputusan DPR itu ialah memberhentikan Pak Sutarman, dengan mengangkat Budi. Budi tidak bisa dilantik karena masalah harus bersama-sama menyelesaikan masalah hukumnya," papar JK.





Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri, lanjut JK, maka secara otomatis Wakapolri diangkat untuk menduduki posisi tugas dan kewenangan Kapolri. JK menegaskan, pengangkatan pelaksana tugas Kapolri dikuatkan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.





"Ya sebenarnya ini bukan Plt juga, melaksanakan tugas-tugas Kapolri. Sebagai Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri," jelas JK.





Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 pasal 11 ayat 5 disebutkan, 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Yang dimaksud kondisi mendesak yakni Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan negara.





Terkait dengan kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan, JK mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Kita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kan orang itu belum tentu bersalah sampai hakim mengatakan bersalah. Nah selama itu bisa diselesaikan, ya otomatis bisa (dilantik)," tutur JK.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda