
Foto: Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 Selain Berita
Reporter: Hasan Setyabudi
Selain Berita - Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan, Komisi III DPR Siap Interpelasi | Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin berpendapat, untuk saat ini tidak ada kondisi yang mendesak buat presiden mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Sebab, kata dia, situasi yang terjadi saat ini dalam keadaan tidak darurat ataupun mendesak seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Presiden dapat menunjuk Plt Kapolri untuk isi kekosongan karena Kapolri, misalnya, meninggal dunia. Itupun harus mendapat persetujuan DPR," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Aziz menegaskan, Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri saat ini telah disetujui DPR untuk dilantik menjadi Kapolri. Sejauh ini, jelas Aziz, Komisi III masih memberikan waktu kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurut Aziz, pihaknya menilai keputusan presiden untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri bermasalah dari sisi undang-undang yakni melanggar pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian.
"Kita masih menunggu sikap presiden dan wapres untuk bertindak cepat (melantik BG)," tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri dibenarkan apabila penjabat Kapolri terkena masalah pidana atau meninggal dunia. Hal itu tak terjadi pada penjabat Kapolri sebelumnya, yaitu Jenderal Sutarman.
Kalau tidak ada langkah dari Istana Kepresidenan, kata Aziz, pihaknya akan segera mengambil sikap dalam waktu satu sampai dua hari ke depan. Prosesnya akan dimulai dengan rapat konsultasi.
"Setelah itu, tahapan selanjutnya bisa memulai interpelasi. Tapi mudah-mudahan, ada solusi baik dalam satu dua hari ke depan," tandasnya.