
Foto: Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). ©REUTERS
Reporter: Deddy Santosa
Selain Berita - Polri Butuh Payung Hukum Sikat Kelompok ISIS | Polri belum bisa bergerak cepat menangani gerakan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Karena itu, Polri membutuhkan payung hukum untuk memberantas kelompok ISIS ini.
"Enggak perlu UU Subversi, hanya perlu payung hukum terkait perlindungan sebagai landasan hukum bertindak karena berbagai hal kami tahu bagaimana mereka merencanakan, melakukan tapi sebelum ada fakta atau bukti, polisi tidak bisa berbuat apa-apa," kata Kepala Badan Intelkam Polri Brigjen Suparmi Suprapto di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (9/8).
Jika payung hukum tersebut telah ada, menurut Suparmi bukan hanya berguna untuk menekan kaderisasi gerakan radikal, melainkan juga mengantisipasi potensi kericuhan. "Ini seolah-olah pemerintah kalah dengan pressure seperti itu. Itu banyak dirasakan perusahaan Korea, Jepang yang protes ke Kapolri karena mereka mendapat pressure dari buruh tapi tidak bisa berbuat apa-apa," sambung dia.
Suparmi mengatakan seharusnya orang-orang yang mengajak buruh berdemo atau menghasut masyarakat bergabung dengan ISIS dapat diproses. Karena tidak ada payung hukum, Polri tidak bisa berbuat apa-apa.
"Payung hukum paling tidak yang mengajak bisa ditindak secara hukum," tutupnya.