
Foto: Sidang gugatan hasil Pemilu 2014 di MK. ©2014 Selain Berita
Reporter: Benny Wijaya
Selain Berita - Pakar Hukum Sebut DPK dan DPKTb Tak Ada Dalam Undang-Undang | Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) menjadi polemik dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu, Prabowo - Hatta dan Jokowi - Jusuf Kalla saling serang permasalahan itu.
Pakar hukum dan pemerhati Pemilu Said Salahuddin menganggap, persoalan DPK itu telah menabrak undang-undang. Menurutnya, persoalan itu tidak diatur dalam undang-undang.
"DPK ini makhluk baru, baru muncul pada Pileg 2014. Saya sejak awal menolak DPK. Karena dalam UU kita hanya mengenal satu daftar yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Said di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8).
Menurut Said, cara memilih para warga dengan hanya menyertakan KTP, tanpa Kartu Keluarga (KK), dinilainya tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102. Bahkan, dirinya menuding ini rawan kepentingan politik.
"Lagipula KPU memakai surat keterangan domisili Lurah dan Kepala Desa. Padahal kita tahu Lurah dan Kepala Desa ini paling sering dimobilisasi," terangnya.