
Foto: Prabowo hatta halal bihalal di rumah Polonia. ©2014 Selain Berita
Reporter: Billy Nurkholis
Selain Berita - MK: Legal Standing Prabowo Akan Ditentukan Saat Sidang | Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait pengunduran diri Capres Prabowo Subianto saat pengumuman hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli lalu. Mundurnya Prabowo itu berdampak pada gugatan perkara PHPU pilpres 2014 di MK.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan, penarikan diri Prabowo Subianto dalam pilpres lalu tak lantas membuat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan di MK gugur. Pada prinsipnya, setiap perkara gugatan hukum yang diajukan selalu diterima MK.
"Pada prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara dari siapapun juga termasuk dalam PHPU presiden dan wakil presiden. Soal menarik diri itu soal lain," kata Janedjri di ruang kerjanya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (4/8).
Janedjri menjelaskan, setiap perkara gugatan yang diajukan ke MK sudah dicatat dalam Rapat Perkara Konstitusi (RPK). Sehingga, mengenai kedudukan hukum gugatan yang diajukan setiap pemohon akan masuk ke dalam keputusan hasil persidangan yang ditentukan oleh Sembilan hakim MK.
"Masalah legal standing dinilai dari hakim. Itu masuk dalam putusan pembacaan legal standing atau bukan. Di dalam putusan akan dinyatakan apakah pemohon mempunyai legal standing atau tidak. Itu masuk persidangan. Dan itu nanti akan diputuskan itu masuk dalam materi," pungkasnya.