Menlu Larang WNI Pergi Ke Negara-Negara Yang Jadi Markas ISIS | Selain Berita

Menlu Larang WNI Pergi Ke Negara-Negara Yang Jadi Markas ISIS


Menlu Larang WNI Pergi Ke Negara-Negara Yang Jadi Markas ISIS



Foto: Militan ISIS. ©Reuters


Reporter: Dedi Irawan





Selain Berita - Menlu Larang WNI Pergi Ke Negara-Negara Yang Jadi Markas ISIS | Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa berupaya untuk mencegah WNI bepergian ke markas (Islamic State of Iraq and Syria) ISIS atau negara-negara yang ada keberadaan kelompok tersebut. Marty mengatakan, jika WNI pergi ke lokasi-lokasi di mana kelompok ISIS ada akan membahayakan keselamatannya.





"Keberadaan warga negara kita yang ikut berperang di kondisi konflik itu sesuatu yang ingin saya cegah karena bisa bahayakan diri mereka sendiri," ujar Marty di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/8).





Salah satu upaya pencegahan, kata Marty, yakni pada proses aplikasi paspor. Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan juga negara-negara yang mengaplikasikan visa.





"Dari Kementerian Hukum dan HAM akan pastikan keabsahan dari rencana seseorang ke wilayah konflik atau kita bekerja sama dengan negara kawasan dalam proses aplikasi visa, apakah aplikasi itu berdasarkan maksud dan tujuan yang jelas atau tidak jelas tujuannya," jelasnya.





Namun, Marty mengungkapkan kendala yang dihadapi dari upaya pencegahan melalui visa ini. Yakni, para WNI yang memiliki visa on arrival, bisa bebas masuk ke negara-negara yang mengaplikasikan jenis tersebut.





"Ada kendala, di kawasan kan ada menerapkan visa on arrival, sehingga ini jadi kendala, karena prinsipnya warga kita bisa bepergian tapi visa ke negara-negara itu," jelasnya.





Untuk itu, Marty akan berkoordinasi dengan negara-negara yang menerapkan visa on arrival tersebut. Marty berharap para pihak pemegang visa on arrival ini tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk bergabung dengan ISIS.





"Terkait mengenai individu-individu ini diharapkan mereka tidak menyalahgunakan memalsukan dokumen perjalannya untuk maksud hukum bukan hanya di Indonesia tetap juga hukum di negara lain. Jadi langkah-langkah preventif," pungkasnya.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda