
Foto: Prabowo hatta halal bihalal di rumah Polonia. ©2014 Selain Berita
Reporter: Billy Nurkholis
Selain Berita - Kubu Jokowi Sebut Materi Gugatan Prabowo Ke MK | Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dalam keterangannya, mereka sesumbar mampu mematahkan seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Kami telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mematahkan gugatan Prahara (Prabowo-Hatta) dengan bantahan dalil-dalil Prahara dan saksi-saksi untuk mematahkan argumen mereka," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-JK, Andi Asrun di lobi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (4/8).
"Materi gugatan Prahara hanyalah fiksi ataupun karangan yang dilebih-lebihkan saja. Tampaknya Prahara terlalu terburu-buru dan tidak siap berperkara di MK. Kami yakin MK tolak gugatan Prahara," ujar Andi.
Hal senada dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-JK, Sirra Prayuna. Menurut Sirra, selain dalil-dalil gugatan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang dianggap mengada-ada. Pihaknya meyakini mematahkan gugatan tersebut karena didukung oleh ratusan ahli hukum yang hebat.
"Tim kuasa ini mengajukan bukti cukup banyak. Dengan didukung 200 advokat lebih," kata Sirra.
Kendati begitu, Sirra enggan membeberkan bukti yang dibawanya kepada awak media. Menurut dia, bukti-bukti itu akan dibacakannya nanti saat persidangan dimulai.
"Hari ini kami memang belum dapat memberikan keterangan. Tetapi kami mempunyai asumsi yang cukup terkait tuduhan praduga yang ditujukan pemohon," pungkasnya.
Usai mendaftarkan berkas perkara di ruang administrasi perkara MK, para advokat itu langsung pergi meninggalkan gedung lembaga tertinggi negara tersebut.