KPU Tak Patuh Perintah MK, DPKTb Dinilai Ilegal | Selain Berita

KPU Tak Patuh Perintah MK, DPKTb Dinilai Ilegal


KPU Tak Patuh Perintah MK, DPKTb Dinilai Ilegal



Foto: Ilustrasi KPU. ©2014 Selain Berita


Reporter: Rafie Ardiansyah





Selain Berita - KPU Tak Patuh Perintah MK, DPKTb Dinilai Ilegal | Pakar hukum dan pemerhati Pemilu Said Salahuddin menganggap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melabrak aturan perihal Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam Pilpres 2014. Menurutnya, ke depan KPU seharusnya tidak memakai sistem tersebut.





Hal itu diungkapkan Said saat diskusi politik di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8). Menurutnya, demokrasi Indonesia tidak akan maju bila KPU tetap memakai hal serupa.





"DPK tidak lagi relevan digunakan hari ini karena itu sudah terjadi lima tahun yang lalu, mestinya sudah ada perbaikan DPT karena kalau enggak, ini dipelihara lagi, 2019 dan seterusnya kapan demokrasi kita mau meningkat, kapan penyelenggara pemilu kita profesional," kata Said.





Menurut Said, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatur sistem DPKTb dengan berbagai syarat. Sayangnya, itu telah diganti KPU.





"DPKTb itu ilegal karena syarat yang ditentukannya melawan kehendak MK. MK mengatakan KTP disertai dengan KK, tapi dia (KPU) tidak menyertai itu, apa maksud KPU? Apa maksud KPU mengganti KK dengan surat keterangan domisili," jelasnya.





Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) itu kembali menegaskan bahwa KPU seharusnya bisa memperbaiki DPT. Sebab, anggaran yang didapat lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu untuk menyelenggarakan Pemilu sudah besar.





"Biang keladinya adalah KPU karena tidak mampu menyusun daftar pemilih dengan baik. Pantasnya KPU diaudit apakah dana yang keluar besar digunakan untuk itu karena DPKTb ini tidak berkualitas," terangnya.


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda