
Foto: Ilustrasi Penculikan. ©2013 Selain Berita/Shutterstock
Reporter: Deddy Santosa
Selain Berita - Ditinggal Kawin, PNS Culik, Sekap, & Perkosa Mantan Pacar | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu kecamatan di Palembang berinisial FE (24) dilaporkan atas tuduhan kasus penculikan, penyekapan dan pemerkosaan terhadap ES (21). ES sendiri diketahui berprofesi sebagai perawat di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dugaan kuat, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran patah hati setelah korban yang tak lain adalah mantan pacarnya akan menikah dengan pria lain. Berdasarkan pengakuan korban, dia disekap selama sebelas hari di kediaman pelaku sejak 24 Juli 2014.
Awalnya pelaku mengajak korban dengan mengendarai mobil Honda CRV nomor polisi BG 1411 dari Muara Enim menuju Kota Palembang. Saat itu, korban percaya dengan harapan itu pertemuan terakhir dengan mantan pacarnya itu. Apalagi, korban bermaksud memberitahu jika dia akan menikah dengan pria lain.
"Tapi, saya dibawa ke rumahnya. Di sanalah saya disekap dan diperkosa olehnya (pelaku). Saya diancam akan dibunuh jika tidak mau mengikuti kemauannya," ungkap ES di Mapolresta Palembang, Sabtu (16/8).
Korban menjelaskan, dirinya tidak bisa kabur dari rumah itu. Sebab, kedua tangannya diikat oleh pelaku di dalam kamar.
"Mulut saya juga disekap dengan lakban. Tidak bisa minta tolong," kata dia.
Keberadaan korban diketahui setelah keluarga mendapat informasi dari tetangga bahwa korban dibawa kabur oleh mantan pacarnya. Keluarga korban pun mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang mencari data pegawai PNS untuk menemukan rumah pelaku. Ternyata dugaan keluarga tidak meleset. Selama beberapa hari ini, korban disembunyikan pelaku di rumahnya di kawasan Talang Buruk, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
"Kami temukan ES di rumahnya saat dia (pelaku) lagi kerja. Kami minta polisi mengusut kasus ini," ujar AN, salah seorang keluarga korban yang ikut mendampingi melapor.
Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIk, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Imelda Rachmat SH menegaskan, pihaknya telah menerima pengaduan korban dengan LP/B-2137/VIII/2014/Sumsel/Resta. "Untuk memperkuat pembuktian, korban akan divisum. Pelaku akan kita panggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya.