
Foto: Jokowi-JK naik sepeda ke kpu. ©2014 Selain Berita
Reporter: Dudi Anggoro
Selain Berita - Desakan Penundaan Pelantikan Jokowi, Upaya Ganggu Agenda Negara | Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengkritisi langkah Koalisi Pengacara Masyarakat yang dipimpin Alamsyah Hanafiah, seorang advokat yang mengirimkan surat berisi permintaan tunda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 terpilih Jokowi-JK. Menurut Saldi, permintaan Koalisi Pengacara Masyarakat itu sama sekali tidak mempunyai landasan hukum.
"Langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur di dalam undang-undang," kata Saldi Isra saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/8).
Lebih lanjut, Saldi menegaskan, bahwa keputusan MK yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019.
"Jadi Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelas Saldi.
"Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Koalisi Pengacara Masyarakat, Alamsyah Hanafiah mengajukan permohonan kepada DPR dan MPR untuk menunda pelantikan Jokowi dan JK, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bukan itu saja, kemarin, Alamsyah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR RI, meminta agar membentuk Pansus Penundaan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Mereka mereka beralasan, Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustus 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jadi kehadiran kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat kami yang ditujukan kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden, yang mulia Ketua DPR RI, dan ketua komisi 2 dan komisi 3 DPR," kata Alamsyah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8).