
Foto: ilustrasi pengemis. ©Reuters
Reporter: Hasan Setyabudi
Selain Berita - Beri Uang Ke Pengemis di Palembang Bakal Didenda Rp 50 Juta | Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, Gelandangan dan Orang Gila, pada September tahun ini.
Dalam Perda tersebut diatur soal sanksi bagi pemberi sedekah kepada golongan itu berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Faizal AR, mengatakan denda ini juga berlaku bagi orang atau lembaga yang menyuruh orang untuk mengemis di jalan umum ditambah kurungan maksimal tiga bulan penjara dan pencabutan izin jika berbentuk lembaga.
"Insya Allah, September nanti sudah mulai efektif Perda ini. Artinya siapapun yang memberi sedekah kepada pengemis akan dikenai denda Rp 50 juta," ungkap Faizal, Sabtu (9/8).
Dijelaskannya, saat ini tengah disusun draf kerja sama dengan instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, pengadilan dan kepolisian. Sehingga dalam penerapannya berjalan maksimal.
"Ya mudah-mudahan drafnya selesai secepatnya agar bisa dilaksanakan," kata dia.
Dia mengatakan, untuk mengintensifkan pengawasan terhadap perilaku itu, pihaknya sudah memasang belasan kamera CCTV di sejumlah tempat yang menjadi lokasi mangkal pengemis. Selain itu juga dipantau langsung oleh petugas yang turun ke lapangan.
"Infrastrukturnya sudah siap dan akan ditambah sesuai kebutuhan. Intinya, sanksi ini salah satunya bertujuan agar tidak ada lagi gepeng dan anjal di Palembang," ujarnya menegaskan.