
Foto: Ilustrasi borgol. ©2014 Selain Berita
Reporter: Hasan Setyabudi
Selain Berita - 6.892 Napi di Sumut Dapat Remisi 17 Agustus | Sebanyak 6.892 atau 56,85 persen dari 18.686 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2014. Dari jumlah itu, 300 orang mendapatkan kebebasan pada Hari Kemerdekaan.
"Pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum pemberian pengurangan hukuman," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, I Wayan Sukerta , Sabtu (16/8).
Dia memaparkan, selain 300 narapidana yang mendapat kebebasannya pada 17 Agustus besok, 6.592 narapidana mendapat remisi berupa pemotongan masa hukuman bervariasi. "Mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata I Wayan Sukerta.
Dia merinci, 2.021 narapidana mendapatkan pemotongan masa hukuman 1 bulan, 1.929 orang mendapatkan 2 bulan, 1.691 orang mendapatkan 3 bulan, 425 orang mendapatkan 4 bulan, 347 orang mendapatkan 5 bulan, 1 orang mendapatkan 5 bulan 10 hari, 154 orang mendapatkan pemotongan 6 bulan, 18 orang mendapatkan 6 bulan 20 hari, dan 6 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman selama 8 bulan.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga mengusulkan pemberian remisi untuk 2.928 narapidana yang terlibat extraordinary crime. Sebanyak 2.713 orang di antaranya diusulkan mendapatkan remisi sesuai PP No 28 tahun 2006, sedangkan 215 lainnya diusulkan mendapatkan remisi sesuai PP No 99 tahun 2012.
Dari 2.928 narapidana extraordinary crime yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berdasarkan dua peraturan pemerintah itu, terdapat 18 narapidana perkara korupsi dan 4 orang narapidana perkara terorisme. Namun sama seperti 2.910 narapidana lainnya, remisi untuk mereka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. "Karena remisi terpidana korupsi maupun terorisme itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012, sehingga harus dari menteri langsung," jelas I Wayan Sukarta.
Pemberian remisi ini diperkirakan akan menghemat anggaran sebesar Rp 4.671.672.720. Penyerahan remisi dijadwalkan akan dilakukan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho secara simbolis di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 17 Agustus besok.