
Foto: Pelantikan DPRD Bandung. ©2014 Selain Berita
Reporter: Heru Gustanto
Selain Berita - 50 Caleg DPRD Blitar Terpilih Diduga Palsukan Keterangan Sehat | Diduga memalsukan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang menjadi syarat mutlak pencalonan anggota legislatif, sebanyak 50 calon anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 terpilih terancam gagal dilantik. Koordinator LSM Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) Joko Trisno Mujiyanto melaporkan secara resmi ke aparat kepolisian.
"Terkait legalitas surat sehat jasmani dan rohani itu kami telah melapor ke Polres Blitar. Dengan adanya surat palsu itu artinya pencalonan anggota legislatif terpilih batal demi hukum," ujar Joko kepada wartawan, Jumat (8/8).
Seperti diketahui dokumen keterangan sehat jasmani dan rohani calon anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 dikeluarkan oleh RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Sesuai laporan kepolisian No TBL/112/VIII/JATIM/RES BLITAR, ada sebanyak 509 calon anggota legislatif Kabupaten Blitar yang mengikuti dan menerima hasil tes kesehatan jasmani dan rohani. Dengan biaya sebesar Rp 15 ribu per orang setiap calon menjalani uji kesehatan jasmani dan rohani.
Dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Jihat pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi tidak pernah melakukan tes sesuai ketentuan yang berlaku. Terutama rohani, tidak ada ujian tulis psikologi sebagaimana lazimnya uji tes kesehatan rohani.
Temuan yang mengejutkan tiga dokter yang ditunjuk sebagai penanggung jawab tes rohani juga bukan spesialis ahli jiwa dan psikologi. Ketiganya merupakan dokter umum biasa.
"Calon anggota legislatif hanya dicek fisik oleh perawat. Durasinya tidak lebih dari 10 menit. Setelah itu langsung memperoleh surat keterangan sehat jasmani dan rohani," terang Joko yang merasa kaget dengan temuan lapangannya.
Sebagai alat bukti, Joko juga menyerahkan sebanyak 55 lembar surat keterangan sehat yang diduga palsu tersebut ke penyidik kepolisian. Menurut dia, pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur UU No 29 tahun 2004. Tidak caleg saja yang bisa terjerat masalah hukum, para tenaga medis juga patut dijerat pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Jika tidak dibatalkan, 50 anggota dewan terpilih dapat dianggap tidak sehat jasmani dan rohani. Dan itu berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Joko.
Sementara secara terpisah mantan Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftahul Huda mengatakan sudah menjalankan prosedur yang berlaku. Jika hal itu dipermasalahkan, pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kita hanya bisa pasif menunggu proses hukum yang berlaku. Sebab, prosedur sudah kita jalankan," ungkapnya.